Jenis naskah*: Lain-lain
Nama Asli*: Arlya rizca eka .k.
Nama Samaran: Arlya
Email*:
nandarizca@gmail.com
Nomor Kontak Hp/ Telp.*: 02746571001
Silakan tulis naskah Anda di sini*: Upaya Pelestarian Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup terjadi akibat ulah manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di
alam(tesis/pernyataan pendapat).
Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus
dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah.
Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga
kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang
dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan
makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah
mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan
lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai
Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian
Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun
1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat
mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana
tanpa harus merusaknya(Argumentasi).
Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan
tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang
status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program
pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan(penegasan
ulang pendapat).
Visitor IP: 192.168.0.1
Powered by EmailMeForm
http://www.emailmeform.com/